Jumat, 01 November 2013

Kasus Etika Profesi Akuntansi


NAMA ANGGOTA KELOMPOK :
 DEALINE MAHAPUTRI LEONIKA (21210718)
EVY SARI AYU. S ( 22210460)
MEGA PUSPITASARI (2421031)
PUSPA PERMATA ANNISA (29210063)
YUNIAR FRIDA SUSANTI (28210778)
 KELAS                      : 4EB22

 

Bongkar Skandal Bank Century

JAKARTA, KOMPAS.com Sejumlah tokoh dari kelompok lintas agama, lembaga swadaya masyarakat, organisasi mahasiswa, dan organisasi sosial kembali mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membongkar kasus dana talangan (bail out) kepada Bank Century senilai Rp 6,7 triliun.
Kejahatan itu menyangkut dana besar, diduga dimanfaatkan untuk kepentingan politik, serta ada gejala mau dipetieskan.
Seruan itu disampaikan para tokoh itu di Center for Dialogue and Cooperation among Civilizations (CDCC) di Jakarta, Selasa (4/10/2011).
Mereka antara lain, Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin, Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Ton Abdillah Has, anggota Petisi 28 Aris Rusli, penyair dan pengurus Kahmi Nasional Suparwan G Parikesit, Ketua Umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (Kammi) Muhammad Ilyas, serta pengurus Pusat Kajian dan Edukasi Masyarakat (Pakem) Chris Siner Key Timu.
Selain mereka, Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi, Komunitas Tionghoa Antikorupsi Lius Sungkharisma, aktivis Liga Nasional Mahasiswa untuk Demokrasi Lamen Hendra Saputra, Sekteratis Jenderal Indonesian Committee of Religions for Peace Theophilus Bela, dan Deklarator Dewan Penyelamat Negara (Depan) Hatta Taliwang.
Mereka mendesak agar skandal dana talangan Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun dituntaskan. Kalau tidak, kasus ini akan menjadi bom waktu dan dosa warisan, yang akan terus menuntut penyelesaian pada masa mendatang.
KPK diminta agar mengambil langkah nyata dengan memanggil dan memeriksa siapa pun yang diduga terlibat. Hasil audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perlu diungkap ke publik.
KPK juga diminta membeberkan semua bukti, termasuk surat-menyurat yang diduga menjelaskan adanya izin dari puncak kekuasaan atas pengucuran dana talangan tersebut. DPR diminta untuk menggunakan hak menyatakan pendapat.
Semua anggota masyarakat madani, tokoh lintas agama, tokoh masyarakat, mahasiswa, dan kelompok antikorupsi diminta untuk terus mendorong agar kasus ini tidak dipetieskan.

Sumber  : http://nasional.kompas.com/read/2011/10/05/00024640/Bongkar.Skandal.Bank.Century

Selasa, 08 Oktober 2013

Tugas 1 Softskill





Etika Profesi Akuntansi
Pengertian Etika :
Etika berasal dari bahasa latin, Etica yang berarti falsafah moral dan merupakan pedoman cara hidup yang benar dilihat dari sudut pandang budaya, susila dan agama. Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu Ethos ayng berarti kebiasaan, watak. Etika memiliki banyak makna antara lain :
1.      Semangat khas kelompok tertentu, misalnya ethos kerja, kode etik kelompok profesi.
2.      Norma-norma yang dianut oleh kelompok, golongan masyarakat tertentu mengenai perbuatan yang baik dan benar.
3.      Studi tentang prinsip-prinsip perilaku yang baik dan benar sebagai falsafat moral. Etika sebagai refleksi kritis dan rasional tentang norma-norma yang terwujud dalam perilaku hidup manusia.
     Etika juga memiliki pengertian arti berbeda-beda jika dilihat dari sudut pandang pengguna yang berbeda dari istilah itu.
v Bagi ahli falsafah, etika adalah ilmu atau kajian formal tentang moralitas.
v Bagi sosiolog, etika adalah adat, perilaku orang-orang dari lingkungan budaya tertentu.
v Bagi praktisi profesional termasuk dokter dan tenaga kesehatan lainnya etika berarti kewajiban dan tanggung jawab memenuhi harapan (ekspektasi) profesi dan masyarakat, serta bertindak dengan cara-cara yang profesional, etika adalah salah satu kaidah yang menjaga terjalinnya interaksi antara pemberi dan penerima jasa profesi secara wajar, jujur, adil, profesional dan terhormat.
v Bagi eksekutif puncak rumah sakit, etika seharusnya berarti kewajiban dan tanggung jawab khusus terhadap pasien dan klien lain, terhadap organisasi dan staff, terhadap diri sendiri dan profesi, terhadap pemrintah dan pada tingkat akhir walaupun tidak langsung terhadap masyarakat. Kriteria wajar, jujur, adil, profesional dan terhormat tentu berlaku juga untuk eksekutif lain di rumah sakit.
v Bagi asosiasi profesi, etika adalah kesepakatan bersamadan pedoman untuk diterapkan dan dipatuhi semua anggota asosiasi tentang apa yang dinilai baik dan buruk dalam pelaksanaan dan pelayanan profesi itu.

Pengertian Etika Menurut Filsafat:
a.       Drs. O.P. Simorangkir, etika atau etik dapat diartikan sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai baik.
b.       Drs. Sidi Gajabla dalam sistematika filsafat mengartikan etika sebagai teori tentang tingkah laku, perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
c.         Drs. H. Burhanudin Salam berpendapat bahwa etika merupakan cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
d.      Maryani dan Ludigdo, etika merupakan seperangkat aturan, norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi.
e.        Ahmad Amin mengungkapkan bahwa etika memiki arti ilmu pengetahuan yang menjelaskan arti baik atau buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia, menyatakan tujuan yang harus dicapai oleh manusia dalam perbuatan dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang seharusnya diperbuat oleh manusia.
f.        Soegarda Poerbakawatja mengartikan etika sebagai filsafat nilai, pengetahuan tentang nilai – nilai, ilmu yang mempelajari soal kebaikan dan keburukan di dalam hidup manusia terutama mengenai gerak – gerik pikiran dan rasa yang merupakan pertimbangandan perasaan sampai mengenai tujuan dari bentuk perbuatan.
g.      Martin ( 1993), etika didefinisikan sebagai The discipline which can act as the performance index or reference for our control system.
h.      Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.

i.        Drs. H. Burhanudin Salam, etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai norma dan moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
j.        Magnis Suseno, Etika adalah sebuah ilmu dan bukan sebuah ajaran yang memberi kita norma tentang bagaimana kita harus hidup dalam moralitas. moralitas adalah petunjuk konkret yang siap pakai tentang bagaimana kita harus hidup.

Etika Sebagai Mahasiswa
1.         Mengetuk pintu jika hendak masuk kedalam kelas.
2.         Memperhatiakan dosen yang sedang memberikan materi.
3.         Jika ingin bertanya hendaknya mengacungkan tangan terlebih dahulu.
4.         Berbicara dan bersikap yang sopan kepada dosen dan teman dikelas.
5.         Menghormati teman yang sedang memberikan pendapat atau menjawab pertanyaan dari dosen.
6.         Mengerjakan tugas yang diberikan oleh dosen.
7.         Menaati peraturan yang diterapkan oleh universitas dan para dosen.
8.         Berpakaian yang sopan dan tidak melanggar ketentuan dari universitas.

Etika Sebagai Anggota Keluarga
1.         Menghormati kedua orang tua dan orang yang lebih tua dari kita.
2.         Membanggakan kedua orang tua.
3.         Ketika berbicara kepada orang tua atau orang yang lebih tua hendaknya dengan tutur kata yang sopan tidak bernada tinggi.
4.         Menjalankan kewajiban sebagai anak yaitu belajar dan membantu orang tua.
5.         Harus saling menjaga anggota keluarga satu sama lain.

Etika Sebagai Anggota Masyarakat
1.         Saling menghormati, menghormati dan membantu sesama umat manusia.
2.         Bertutur sopan dalam berprilaku dan berbicara.
3.         Ikut serta bergotong royong dalam kegiatan kerjabakti di lingkungan sekitar.
4.         Memiliki jiwa sosial yang tinggi dalam bergaul.
5.         Tidak membeda-bedakan antara yang kaya dan miskin.
6.         Menghormati masing-masing agama.
7.      Tidak melakukan perbuatan kejahatan dalam lingkungan masyarakat

Etika Sebagai Akuntansi Publik
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: 
1. Prinsip Etika
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota.
Terdapat 6 prinsip-prinsip etika profesi bagi akuntan publik:
a. Tanggung jawab
Dalam melaksanakan tanggungjawabnya, akuntan publik harus peka serta memiliki pertimbangan moral atas seluruh aktivitas yang mereka lakukan.
b. Kepentingan publik
Akuntan publik harus melayani kepentingan publik, meghargai kepentingan publik dan menunjukkan komitmennya pada profesionalisme.
c. Integritas
Akuntan publik harus menunjukkan tanggungjawabnya pada tingat integritas tertinggi.
d. Obyektivitas dan independensi
Akuntan public haruslah mempertahankan obyektivitasnya dan bebas dari konflik dalam melaksanakan tugasnya serta memiliki independensi dalam kondisi apapun.
e. Due Care
Seorang akuntan publik harus memperhatikan standar teknik dan etika profesi dan berusaha untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas jasa yang diberikannya. 
f. Lingkup dan Sifat Jasa
Akuntan publik haruslah memperhatikan prinsip-prinsip dan kode etik profesi dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakannya.
2. Aturan Etika
Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. 
3. Interpretasi Aturan Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

Sumber:
Noer, Rosita.1998. Menggugah Etika Bisnis Orde Baru. Pustaka Sinar Harapan: Jakarta.
Abdullah, Syukry dan Abdul Halim. 2002. Pengintegrasian Etika dalam Pendidikan dan Riset Akuntansi . Kompak, STIE YO.
Sukrisno Agoes. 1996. Penegakkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Makalah dalam Konvensi Nasional Akuntansi III. IAI.