Anggota Kelompok :
Dealin Mahaputri L (21210718)
Evy Sariayu S (22210460)
Mega Puspitasari (24210313)
Puspa Permata Annisa (29210063)
Risa Iswari (29210324)
Wulan Ratnasari (28210580)
Yuniar Frida Susanti (28210778)
Kelas : 2 EB 22
PERLINDUNGAN KONSUMEN
I.
Pengertian
Pengertian Konsumen menurut Philip
Kotler dalam bukunya Prinsiples Of Marketing adalah semua individu
dan rumah tangga yang membeli atau memperoleh barang atau jasa untuk dikonsumsi
pribadi.
Pengertian tentang Konsumen dalam ilmu perlindungan
konsumen, terdapat setidak-tidaknya tiga pengertian tentang kmonsumen.
Perlindungan
konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Menurut
pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen
adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
Perundang-undangan umum yang ada tidak menggunakan
arti yang sama dengan konsumen yang dimaksudkan, karena perlindungan konsumen
ini menyesuaikan dengan kemajuan dan perkembangan jaman. Perkembangan sosial
ekonomi dan tehnologi pun telah berubah jauh dari saat-saat perundang-undangan
umum tersebut disusun, karena itulah perlindungan konsumen memang dibutuhkan dalam kehidupan
sehari-hari. Terdapat berbagai pengertian mengenai konsumen walaupun tidak
terdapat perbedaan yang mencolok antara satu pendapat dengan pendapat
lainnya.Konsumen sebagai peng-Indonesia-an istilah asing (Inggris) yaitu consumer,
secara harfiah dalam kamus-kamus diartikan sebagai "seseorang atau sesuatu perusahaan yang membeli barang tertentu
atau menggunakan jasa tertentu"; atau "sesuatu atau seseorang yang
mengunakan suatu persediaan atau sejumlah barang". ada juga yang
mengartikan " setiap orang yang menggunakan barang atau jasa".
II.
Azas dan Tujuan
Sebelumnya telah disebutkan
bahwa tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan konsumen, dan di satu
sisi menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitasnya. Lebih
lengkapnya Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:
Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan
cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,
menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
Menciptakan sistem
perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan
informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
Menumbuhkan kesadaran
pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap
yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa
yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
Sedangkan asas-asas yang dianut
dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU PK
adalah:
·
Asas manfaat
Asas ini
mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak
ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua
belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
·
Asas keadilan
Penerapan asas
ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban
konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku
usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
·
Asas keseimbangan
Melalui
penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta
pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih
dilindungi.
·
Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Diharapkan penerapan
UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam
penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi
atau digunakan.
·
Asas kepastian hokum
Dimaksudkan agar
baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hokum
III.
Hak dan Kewajiban
Konsumen
Hak-hak Konsumen adalah :
Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan
dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta
mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan;
Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas
barang dan/atau jasa yang digunakan;
Kewajiban Konsumen adalah :
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan
prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan
keselamatan;
Beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan/atau jasa;
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati;
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
IV.
Hak dan Kewajiban Pelaku
Usaha
Hak pelaku usaha :
Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan
mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan.
Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen
yang beritikad tidak baik.
Hak untuk melakukan
pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukun sengketa konsumen.
Kewajiban pelaku usaha :
Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
Melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi
dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaika, dan
pemeliharaan.
Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta
tidak diskriminatif ; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam
memberikan pelayanan; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan
kepada konsumen.
V.
Perbuatan yang Dilarang
Bagi Pelaku Usaha
Adapun perbuatan yang dilarang bagi pelaku
usaha yaitu :
a) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang
dan/atau jasa yang :
Tidak sesuai dengan :
©
standar yang dipersyaratkan;
©
peraturan yang berlaku;
©
ukuran, takaran, timbangan
dan jumlah yang sebenarnya.
Tidak sesuai dengan pernyataan dalam label, etiket dan keterangan
lain mengenai barang dan/atau jasa yang menyangkut :
©
berat bersih;
©
isi bersih dan jumlah dalam hitungan
b) Dilarang menawarkan, mempromosikan,
mengiklankan barang dan/atau jasa :
Secara tidak benar dan/atau seolah-olah barang tersebut :
©
Telah memenuhi standar mutu tertentu, potongan harga/harga khusus,
gaya/mode tertentu, sejarah atau guna tertentu.
©
Dalam keadaan baik/baru, tidak mengandung cacat, berasal dari
daerah tertentu, merupakan kelengkapan dari barang tertentu.
Secara tidak benar dan seolah-olah barang dan/atau jasa tersebut :
©
Telah mendapatkan/memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu,
keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesoris tertentu.
©
Dibuat perusahaan yangmempunyai sponsor, persetujuan/afiliasi.
©
Telah tersedia bagi konsumen.
Langsung/tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa
lain.
Menggunakan kata-kata berlebihan, secara aman, tidak
berbahaya, tidak mengandung resiko/efek samping tanpa keterangan lengkap.
Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
Dengan harga/tarif
khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika bermaksud tidak dilaksanakan.
Dengan menjanjikan
hadiah cuma-cuma, dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tetapi
tidak sesuai dengan janji.
Dengan menjanjikan
hadiah barang dan/atau jasa lain, untuk obat-obat tradisional, suplemen
makanan, alat kesehatan dan jasa pelayanan kesehatan.
c) Dalam
menawarkan barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan dilarang
mempromosikan,mengiklankan atau membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan
mengenai :
Ø Harga/tarifdan
potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.
Ø Kondisi,
tanggungan, jaminan, hak/ganti rugi atas barang dan/atau jasa.
Ø Kegunaan
dan bahaya penggunaan barang dan/aatau jasa.
d) Dalam
menawarkan barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah dengan
cara undian dilarang :
§ Tidak
melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu dijanjikan.
§ Mengumumkan
hasilnya tidak melalui media massa.
§ Memberikan
hadiah tidak sesuai janji dan/atau menggantikannya dengan hadiah yang tidak
setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.
e) Dalam
menawarkan barang dan/atau jasa, dilarang melakukan cara pemaksaan atau cara
lain yang dapat menimbulkan gangguan kepada konsumen baik secara fisik maupun
psikis.
f) Dalam
hal penjualan melalui obral atau lelang, dilarang menyesatkan dan mengelabui
konsumen dengan :
Menyatakan barang
dan/atau jasa tersebut seolah-olah memenuhi standar mutu tertentu dan tidak
mengandung cacat tersembunyi.
Tidak berniat menjual
barang yang ditawarkan,melainkan untuk menjual barang lain.
Tidak menyediaakan
barang dan/atau jasa dalam jumlah tertentu/cukup dengan maksud menjual barang
lain.
Menaikkan harga sebelum
melakukan obral.
VI.
Tanggung Jawab Pelaku
Usaha
Setiap pelaku usaha harus
bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau diperdagangkan. Tanggung
jawab produk timbul dikarenakan kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat
dari “ produk yang cacat “, bisa dikarenakan kekurang cermatan dalam
memproduksi, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau kesalahan yang
dilakukan oleh pelaku usaha. Dengan kata lain, pelaku usaha ingkar janji atau
melakukan perbuatan melawan hukum.
Di dalam undang-undang nomor 8 tahun
1999 diatur psal 19 sampai dengan pasal 28. di dalam pasal 19 mengatur tanggung
jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau
diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran,
kerusakan, kerugian konsumen.
Di dalam pasal 27 disebut hal-hal
yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yand diderita
konsumen, apabila :
a. barang tersebut terbukti seharusnya
tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan ;
b. cacat barabg timbul pada kemudian hari;
c. cacat timul akibat ditaatinya
ketentuan mengenai kualifikasi barang ;
d. kelalaian yang diakibatkan oleh
konsumen ;
e. lewatnya jangka waktu penuntutan 4
tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan
VII.
Sanksi Perilaku Usaha
Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Sanksi Perdata :
Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Sanksi Perdata :
Ganti
rugi dalam bentuk :
·
Pengembalian
uang atau
·
Penggantian
barang atau
·
Perawatan
kesehatan, dan/atau
·
Pemberian
santunan
Ganti
rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi : maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi Administrasi : maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi
Pidana :
Kurungan
:
·
Penjara,
5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13
ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
·
Penjara,
2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13
ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan
*
Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang
Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau
kematian
*
Hukuman tambahan , antara lain :
o Pengumuman keputusan Hakim
o Pencabuttan izin usaha;
o Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ;
o Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;
o Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat .
o Pengumuman keputusan Hakim
o Pencabuttan izin usaha;
o Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ;
o Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;
o Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat .
Referensi :
Kartika S,Elsi dan Advendi.Hukum Dalam Ekonomi (Edisi II
Revisi).Grasindo
Bpk. Arus Akbar Silondae, SH., L.L.M. dan Ibu Andi Fariana, S.H., M.H. Aspek Hukum dalam Ekonomi & Bisnis. Mitra. Wacana Media
Bpk. Arus Akbar Silondae, SH., L.L.M. dan Ibu Andi Fariana, S.H., M.H. Aspek Hukum dalam Ekonomi & Bisnis. Mitra. Wacana Media
Casinos Near Hollywood Casino-Casino-Casino-Funville
BalasHapusHollywood 고양 출장마사지 Casino & Hotel - Find the best casino and 속초 출장샵 hotels near 원주 출장샵 Hollywood Casino-Casino-Funville in Funville, 강원도 출장샵 CT. 보령 출장샵